loader

Kejari Prabumulih Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Dua tersangka tersangka tersebut yakni FY yang merupakan Account Officer (AO) bank sepanjang 2017-2019 yang bertugas mencari nasabah dan tersangka IH yang merupakan pihak perusahaan swasta sekaligus debitur pada proses pengajuan kredit tersebut.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Prabumulih. 

Dari pantauan Globalplanet.news, kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol dan memakai rompi bertuliskan tahanan dengan tertunduk, langsung dibawa ke dalam mobil untuk dikirim ke Rutan Klas I Pakjo Palembang.

“Hari ini adalah dalam rangka proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke Penuntut Umum. Jadi hari ini terhadap kedua tersangka kita lakukan tindakan penahanan karena kewenangan sudah beralih ke JPU,” ujar Kajari Prabumulih Taufik Gunawan melalui Kasi Pidsus Wan Susilo, Senin (26/7/2021).

“Kedua tersangka hari ini kita bawa ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, untuk selanjutnya nanti disertai pelimpahan berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," sambung dia.

Penahanan kedua tersangkan, kata Wan Susilo dilakukan selama 20 hari kedepan dan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah 20 hari nanti, kewenagan tersebut akan dikembalikan ke pengadilan,” bebernya.

Untuk kedua tersangka, lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," tandas dia.

Share

Ads