MUBA, GLOBALPLANET.news - Tersangka yang dikathui melarikan diri ke Aceh ini, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (19/8/2021).
"Ya, tersangka datang langsung ke Kejari Muba didampingi penasehat hukumnya. Selama ini, tersangka melarikan diri ke Aceh," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah, S.H.
Dikatakan Arie, tersangka Safaruddin langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Selanjutnya, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan sementara terhadap tersangka di Lapas Klas IIB Sekayu.
"Kita periksa, langsung ditahan di Lapas Klas IIB Sekayu. Penahanan selama 20 hari yakni sejak 19 Agustus hingga 7 September 2021. Alasan penahanan yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," jelas Arie.
Sebelumnya, Kejari Muba telah menahan dua tersangka lainnya yakni Alis Gunawan (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan Bambang Tri Hadmodjo (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014).
Ketiga tersangkadijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.
Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.
Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.