Selain tanam tumbuh yang dirusak ada juga rumah yang dirusak di lahan yang beralamat di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.
“Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan menggunakan alat berat milik korban satu orang. Dalam laporan korban lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektar,” kata Christoper, Jumat (12/11/2021).
Dikatakan Christoper di Subdit III Jatanras ada empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab. Namun yang baru diproses satu laporan polisi. Saat ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan saja belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.
"Motif tersangka melakukan perusakan tanam tumbuh karena mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah dihasilkan. Perusakan dilakukan tersangka dan kawan nya pada September 2020 lalu,” bebernya.