PALEMBANG, GLOBALPLANET - Abdullah Syahab (67) warga Jalan KS Tubun Dempo Dalam, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I diringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka diringkus dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga di Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus pada September 2020 lalu. Saat ini Abdullah Syahab sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel.
Dalam aksi perusakan Abdullah ikut turun langsung bersama rekannya Nurisan (DPO), Kms Zulfakar (DPO) dan Baharuddin (DPO) dengan menggunakan alat berat ekscavator meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar, karena mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar mengatakan Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP bersama orang suruhannya melakukan perusakan lahan tanam tumbuh.