loader

Jadi Otak Perusakan Lahan, Abdullah Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Foto

Di gadapan polisi, tersangka Abdullah Syahab mengklaim lokasi lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berada di lahan milik masyarakat. Dirinya di PT Bumi Sriwijaya Gandus sebagai komisaris, sepengetahuannya lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektar di dalam jual beli dengan bukti surat keterangan tanah dari camat setempat tahun 1960 dan tahun 1991.

Sedangkan di dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus hanya 2,4 hektar. Menanggapi putusan tersebut Abdullah Syahab mengatakan putusan mahkamah Agung lahan seluas 2,4 hektar itu menerangkan sebagian dari tanah seluas 150 hektar yang terletak di Kelurahan Pulo Kerto RT 29 yang akta jual beli Adhok dengan dirinya Abdullah Syahab pribadi dan sekarang atas nama perusahaan.

“Surat tanah milik korban berbeda dengan surat kami. Surat korban lokasinya di Siring Agung Ilir Barat I. Saya tidak pernah mengintimidasi para korban justru ada orang yang mendatangi lahan kami ada korban yang dibacok laporannya sudah kami buat di Polsek Gandus,” pungkasnya.

Share

Ads