loader

Petugas Pengendali Kebakaran Perusahaan Anggota GAPKI Sumsel Mendapat Pembekalan Hukum terkait Karhutla

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pada hari terakhir kegiatan Training of Trainers (TOT) bagi pelatih atau instruktur dari 30 perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Jumat (23/6), para peserta mendapat pembekalan peraturan dan perundang-undangan tentang kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan yang diselenggarakan GAPKI Sumsel bersama Dinas Perkebunan Sumsel di Mako Jasdam II Sriwijaya di Palembang ini menghadirkan Narasumber AKP Ady Akhyat SH, MH dari Ditreskrimsus Polda Sumsel yang memberikan materi tentang Teknik Penangan Tempaat Kejadian Perkara (TKP) dan Barang Bukti (BB) Karhutla.

Menurut AKP Ady Akhyat, membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun, hal ini sudah banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dampak dari pembakaran hutan ini sangat besar, salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar. "Dalam kondisi ini pentingnya untuk mengingat terkait Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan, diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. 

"Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar," terangnya.

Sedangkan dalam pasal lain, yaitu pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pasal tentang kebakaran hutan dan lahan juga diatur dalam UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam UU tersebut menyebut membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf h. Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-10 miliar.

UU Perkebunan menjadi salah satu undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan yang melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan. Larangan tersebut tertuang dalam pasal 56 ayat 1.

"Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.

Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apa pun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapat membuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan.

"Undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melestarikan hutan yang menjadi salah satu aset dari negara," imbuhnya.

"Ketika rekan-rekan mengetahui tindak pidana karhutla di lapangan, bisa membantu mengamankan barang bukti, video, atau foto atau alat bukti lainnya, sebelum penyidik datang ke lokasi Karhutla," terangnya.

Lanjutnya, ada dua penyebab karhutla yakni karena faktor sengaja dan faktor alami atau karena cuaca panas. Olah TKP di tempat kejadian Karhutla sangat menentukan pengungkapan perkara tindak pidana. "Saat di TKP itulah kita bisa menemukan barang bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana karhutla," bebernya.

Upaya mencegah karhutla merupakan komitmen bersama untuk mendukung agar Sumsel bebas asap. Menurutnya di wilayah Sumsel ada 5 Kabupaten yang termasuk rawan kebakaran, yakni Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim.

Sebelumnya Ketua Gapki Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan pihaknya bersama Polda Sumsel telah sepakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. “Komitmen dalam pencegahan karhutla juga menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Telah terjalin kerja sama antara Gapki dan Polda Sumsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI, dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Alex memaparkan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 tahun 2018.

Share

Ads