loader

Lina Mukherjee Menangis Ingat Ibu saat Sidang Perdana Kasus Konten Makan Kriuk Babi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terdakwa kasus konten makan kriuk babi baca bismillah, Selebgram Lina Mukherjee resmi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Palembang. Lina Mukherjee tidak didampingi kuasa hukum. 

Di hadapan Hakim PN Palembang, Lina Mukherjee mengatakan sejak dilakukan penahanan hanya ada satu kali kuasa hukum mendampingi, tetapi setelahnya lost kontak.

Majelis hakim akhirnya menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Lina Mukherjee gratis dibiayai oleh negara, karena ancaman pidana di atas lima tahun. 

Terdakwa Lina Mukherjee sebagaimana perbuatannya didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pantauan di PN Palembang, Selebgram Lina Mukherjee menangis usai tiba di ruang Sidang PN Palembang, Selasa (25/7/2023).

Lina Mukherjee menangis karena kangen dengan keluarga terutama ibu, serta takut didemo ibu - ibu dari Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, yang menuntut agar Lina Mukherjee dihukum maksimal. 

Sementara, di ruang sidang salah satu saksi pelapor bernama Sapriadi Syamsuddin mengaku awal mula dilaporkannya Lina Mukherjee ke Polda Sumsel karena dianggap telah melecehkan agama.

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, akibat konten yang dibuat terdakwa Lina Mukherjee banyak anak merengek kepada orang tuanya yang muslim untuk dibelikan kriuk kulit babi.

"Ini benar saya alami, tetangga saya menceritakan bahwa usai melihat konten itu anaknya minta dibelikan kriuk kulit babi," katanya.

Sapriadi menyimpulkan, banyak akibat buruk dari konten yang diunggah oleh terdakwa selain adanya dugaan penistaan agama hingga membuat kegaduhan di masyarakat.

Sesama muslim tentunya memaafkan perbuatan yang dilakukan Lima Mukherjee. Namun, bagaimana dengan umat muslim lainnya. "Saya lihat dari konten banyak menghujat atas apa yang dibuat oleh Lina Mukherjee, jelas makanan itu diharamkan ditambah pakai baca Bismillah," ujarnya. 

Masih kata Sapriadi mengatakan, kecewa terhadap perbuatan terdakwa, apalagi tidak ada klarifikasi permintaan maaf, hanya ada bentuk klarifikasi Lina Mukherjee yang menganggap dirinya tersudutkan.

Sementara, di persidangan terdakwa Lina Mukherjee mengaku telah meminta maaf tidak hanya kepada pelapor namun juga kepada seluruh masyarakat atas konten yang dia buat.

Namun, majelis hakim tidak bergeming karena pernyataan permintaan maaf tersebut lebih baik disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi - saksi, majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi lanjutan dari Jaksa Kejati Sumsel.

Usai sidang, Lina Mukherjee dikawal jaksa dan petugas pengawal tahanan kembali ke bilik penahanan sementara PN Palembang untuk kemudian kembali ke Lapas Perempuan Palembang dan hanya banyak diam saat dicecar pertanyaan awak media. 

Share

Ads