loader

Kejari OKU Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19

Foto

OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Kejari OKU Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 5 kecamatan tahun anggaran 2022. Kedua tersangka FK dan LY selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

Sedangkan tersangka LY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa yang tersebar di empat kecamatan.

"Adapun Lima Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022," katanya, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara oleh tersangka FK sebesar Rp 674.052.000.

Selain itu tambah Kajari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan tersangka LY turut merugikan keuangan negara sebesar Rp734.778.813,00 dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022. "Dari hasil audit keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar," katanya.

Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Kajari OKU Selatan juga mengimbau kedua tersangka segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.

"Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan sudah tidak lagi di tempat," katanya.

Share

Ads