loader

Penangkaran Buaya Ilegal di OKI Dibongkar Polisi, Hasilnya Puluhan Ekor Buaya dan Pemilik Diamankan

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI,  Dibongkar anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (22/8/23)

Dari hasil tersebut anggota menemukan barang bukti 58 ekor buaya muara, selain buaya polisi juga mengamankan tiga orang pelaku diduga pemilik penangkaran buaya.

Selanjutnya buaya tersebut langsung di evakuasi oleh tim BKSDA Provinsi Sumsel. Untuk diamankan sebelum akhirnya akan di lepas ke habitatnya.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3. Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST mengatakan lokasi penangkaran buaya muara ini berada ditengah pemukiman warga sehingga warga sekitar resah karena dikhawatirkan buaya buaya lepas bisa membahayakan masyarakat sekitar.

"Tiga tersangka yang kita amankan dengan  58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," katanya kepada awak media Kamis (24/8/23)

Ketiga tersangka, kata Putu memelihara 58 ekor buaya yang masih kecil buaya buaya tersebut dipelihara dan dibesarkan selama hampir 9 tahun. "Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa,"jelasnya.

Ketiga tersangka, ini masing masing berbeda memelihara buaya, tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, tersangka Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

"Mereka sudah memelihara buaya sejak 2014. Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka buaya muara tersebut titipkan dari seorang bernama Budiman yang disebut para tersangka sebagai bos,"jelasnya.

Buaya muara ini awalnya dititipkan 50 ekor. Berjalan setahun diambil 39 ekor. Lalu sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta,"tutupnya.

Sementara itu, tersangka Sukarni (48) mengaku buaya muara yang ia tangkar merupakan titipan dari orang bernama Budiman.

Dirinya mendapat upah sebesar Rp 3 juta dan buaya tersebut sudah pernah diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Tidak lama setelah itu, Budiman meninggal dunia. "Makanan buaya nya kami kasih ikan yang kami ambil dari sungai,"ucapnya.

Share

Ads