loader

Direktorat Jenderal Pajak Dukung Kejati Memproses Dugaan Korupsi Tiga Oknum Pegawai Pajak 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan. 

Sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap langkah penegakkan hukum dan pemberantasan Korupsi, Romadhaniah mengatakan tidak akan mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut atas kasus ini secara internal. 

"Penetapan tiga tersangka merupakan hasil tindak lanjut Kerja Sama Antara Kanwil (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujar Kepala kanwil (DJP) Sumsel dan Babel ini kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) di Kantor Pajak Sumsel.

Romadhaniah menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya, terhadap salah Satu tersangka yakni RFG, telah dijatuhi Hukuman Tingkat Berat berupa Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan dibebaskan dari pelaksanaan tugas," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjano Turin dalam keterangan pers pada, Senin (30/10/2023) mengatakan penetapan tersangka kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Ketiga tersangkanya, RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Karena ada unsur kerja sama ketiga pegawai pajak itu ditangani oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, sementara dua orang lainnya selaku wajib pajak ditangani oleh tim Penyidik Pajak (Direktorat Jenderal Pajak)," jelas Sarjono. 

Menurut Sarjono, ketiga tersangka di atas melanggar sangkaan Premier, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang - Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," pungkasnya.

Share

Ads