loader

Kejari Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah ke Penyidikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikan status kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tahap penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada kampus biru tersebut.

Pihak kampus membenarkan bahwa terdapat masalah dalam pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning dengan nilai kontrak Rp16,5 miliar lebih.

Dengan kontrak pengerjaan selama 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022. 

"Kasus ini terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya volume dan kualitas fisik yang terpasang," ungkap Maulani selaku Humas UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (14/11).

Kata Maulani bahwa pihak kampus telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor. "Dan itu sudah dilakukan pembayaran. Namun, ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan," kata Maulani.

Selain itu lanjut Maulani, pihak kontraktor seolah menghindar ketika ditagih penyelesaian pembayaran, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir. 

"Pihak kampus selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan," tutup Maulani.

Share

Ads