loader

Setelah Inkracht, Kejari OKU Timur Musnahkan BB Hasil Kejahatan

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah mendapatkan keputusan hukum tetap atau Inkracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, pada Selasa (06/02/2024) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan.

Pemusnahan barang hasil  kejahatan umum maupun Narkoba  dipimpin oleh
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH. BB jenis Narkotika jenis Sabu dan ektasy dimusnahkan dengan cara blender, ganja djbakar untuk Sajam dipotong.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, mengatakan, BB 2023 telah dilaksanakan dua kali 172 perkara. Namun tentu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu sudah ada keputusan hukum tetap.

Untuk saat ini BB yang dimusnahkan, berupa Narkotika jenis golongan 1 Sabu 55,127 gram, Narkitika jenis ektasy 380,43 gram, Narkotika Jenis Ganja 13,287 gram, obat-obatan 518 butir, handpon lima unit, pakaian 65 buah, Sajam empat pucuk, firek, bong 160 buah dengan 62 perkara,katanya.

Pemusnahan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur PRINT/69/L.6.21/KPA.5/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024

Bupati OKU Timur,  Ir, H Lansin, MT, menjelaskan, yang diinginkan masyarakat meningkatkan keamanan untuk ketentraman. Untuk mewujudkan keinginan ini butuh sinergisitas dari seluruh unsur Forkopinda dan elemen masyarakat.

Penengakan hukum maupun yang harus ditindak dilakukan dengan baik, agar menjadi perlajaran dan perhatian masyarakat, sehingga tidak melanggar hukum. "Kita tentu menginginkan daerah kita aman dan tentram,"imbuhnya.

Kegiatan dihadiri Wakapolres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan, SIK,Kasat Reskrim, AKP, Hamsal,SH, MH, Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz,Kepala BNNK, AKBP Efriyanto Tambunan, Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Warsito.

Share

Ads