loader

Diduga Korupsi, Mantan PJs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapkan Tersangka Oleh Pidkor Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel, menetapkan mantan Pjs Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang,  Ar (59) warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, didampingi Kanit Pidkor Iptu Heriyanto, SE, pada Kamis (29/02/2024) mengatakan, tersangka Ai, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi maupun adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBN) yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, OKU Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka Ai yang berstatus sebagai pensiunanan PNS berdasarkan LP -  A  / 13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.

Tersangka Ai merupakan, PJs Kepala Desa Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang periode Tahun 2019 dan Tahun 2020) diduga melakukan korupsi maupun adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBN). 

Pasal yang disangkakan, karena berdasarkan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Dana Desa (APBN) yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, OKU Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,terangnya.

Alat bukti yang ada, saksi berjumlah 77 orang, saksi ahli tiga orang. Ahli hukum Pidana satu orang, ahli INTAKINDO satu orang,  Ahli BPKP satu orang. Bukti Surat / Dokumen yang telah disita kemudian dilakukan pembungkusan dan atau penyegelan atas dokumen tersebut,tambahnya.

Kerugian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III Kecamatan  Buay Madang, OKU Timur periode tahun 2019 sampaui dengan  2020  terhadap penggunaan Dana Desa pada bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.356.580.686,00 (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov.Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023,tegasnya.

"Tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan tim penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Timur ke penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Timur,"tambahnya.

Share

Ads