PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 18.50 WIB dikediamannya Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumsel.
Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Muliawan SH MH dibantu tim Intelijen Kejari PALI dan Sat Reskrim Polres PALI.
Yeni Verawati merupakan DPO terpidana asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat. "Yeni Verawati merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 (lima) tahun," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (21/3/2024) sore.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa terpidana Yeni Verawati diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat (Sumbar) sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024. "Tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar atas Nama Yeni Verawati yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan," katanya.
Lebih dikatakannya, kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, selanjutnya terpidana Yeni Verawati setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkasnya.