loader

Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2923 Kembalikan Uang Kerugian Negara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Melalui Keluarga dan Penasehat Hukumnya, pada hari ini Jumat (21/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB mengembalikan uang sebesar Rp126.000.000,- kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hal ini dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menurutnya, 

Benar hari ini Jumat (21/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023," jelasnya.

Vanny mengatakan, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka HF sebesar Rp126.000.000,-. "Uang tersebut diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," tegasnya.

Masih kata Vanny bahwa, tersangka HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. 

"Peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba yakni menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)," tutupnya.

 

 

Share

Ads