loader

Pakai Gamis dan Sorban, Penampakan DPO Korupsi di Dinas PMD Muba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel bersana tim gabungan dari Polda Sumsel dan Intel Kejari Banyuasin menangkap R, DPO kasus korupsi di Dinas PMD Musi Banyuasin. Terkait tersangka R cukup mencengangkan, selain kerugian negaranya besar, saat ditangkap R juga berpenampilan pakai gamis dan sorban.

R yang merupakan Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Musi Banyuasin ditangkap dalam perjalanan dari Musi Banyuasin ke Muara Enim Sabtu (22/6/2024). R diduga menerima aliran dana hingga Rp7 miliar dalam kasus korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Minggu (23/6/2024).

Menurut Vanny, DPO tersangka R selama proses pencarian posisinya selalu berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. "Ditangkap saat dalam perjalanan Muba - Muara Enim, intinya selama ini tersangka berada di Sumsel," katanya.

Tersangka R diamankan pada Sabtu 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba. "Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," jelasnya.

Masih kata Vanny menjelaskan, bahwa R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.

"Yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar," katanya.

Share

Ads