OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dalam rangka Operasi Senpi Musi, 2024, Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, pada Jumat (05/07/2024) mendapatkan serah sepucuk Senpira.
Senpira diserahkan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya Fery Rusidin, diterima oleh Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, AKP Wahyudin, SH, MSi, mengatakan, barang bukti yang diserahkan oleh Kades Tanjung Raya Fery Rusidin, berupa, satu pucuk Senpira laras pendek bergagang kayu warna hitam tanpa amunisi.
Operasi Musi Senpi 2004, berdasarkan - STR Kapolda Sumsel Nomor : STR / 166 / VI / OPS.1.3 /2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Ops Senpi Musi Tahun 2024. STR Kapolres OKUT Nomor : STR / 11 / VI / OPS.1.3 / 2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Operasi Mandiri Kewilayahan dengan Sandi Ops Senpi Musi Tahun 2024 Polres OKU Timur, TMT 26 Juni 2024 dilaksanakan selama 16 hari.
Pada egiatan penyerahan Senpira dibuatkan BA (Berita Acara) dan ditanda tangani oleh masing - masing pihak, selanjutnya Senpira sementara disimpan di gudang Unit Reskrim Polsek Belitang I yang nantinya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres OKU Timur,katanya.
Dia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki Senpi sebaiknya menyerahkan kepada pihak kepolisian. Karena jika tertangkap akan mendapatkan sanksi hukum yang cukup berat.
"Kita himbau masyarakat jangan memiliki maupun menyimpan Senpi jika ketahuan akan ditangkap dan akan dijatuhi hukuman, namun sebaliknya jika dengan kesadaran diri menyerahkannya ke pihak kepolisian tidak ada sanksi hukumnya,"tegasnya.