loader

Perempuan DPO Penyuap terkait Penerbitan Sertifikat di BPN Palembang Tertangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - AL, DPO pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 diamankan. Perempuan ini diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel.

Tersangka AI diamankan di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (9/7/2024) sekira pukul 13.15 WIB oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin Hafis Muhardi, S.H beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

"AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: BI/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip Rabu (10/7/2024).

Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 Februari 2024.

"Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, trsangka AI berpindah-pindah. Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," tutupnya.

 

Share

Ads