loader

Kado HBA, Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Romas Angkasawan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang.

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel Hafis Muhardi, S.H. berhasil mengamankan DPO terpidana Romas Angkasawan, Jumat (19/7/2024) sekira pukul 21.40 WIB di Jalan Papera, Kota Palembang. 

"Terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Menurut Vanny mengatakan, Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan Penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

"Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023," jelas Vanny.

Lanjutnya, Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Romas Angkasawan selalu berpindah-pindah tempat dan selanjutnya terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera, Kota Palembang.

"Romas diamankan pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo, Sekip Ujung, Palembang. Kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya," tutup Vanny.

Share

Ads