loader

Bupati OKU Timur Terlambat Hadir, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sempat Tertunda

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah ada keputusan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur pada Selasa (23/07/2024) memusnahkan barang bukti, perkara tindak pidana umum, berupa Narkotika jenis Sabu, ganja pakaian, handpone, tas, Senjata tajam (Sajam) Senjata angin.

Namun pemusnahan barang bukti yang semula dijadwalkan pukul 09.00 Wib terpaksa sempat ditunda karena Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, terlambat hadir, pukul 10.35 Wib bupati baru datang. Setelah Bupati hadir, selanjutnya pemusnahan baru dilaksanakan.

Pemusnahan dimpin oleh Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MHum, disaksikan Bupati, Ir, H, Lanosin, MT, Ketua DPRD, H, Beni Defitson, SIP, MM, Kapolres, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi. Kegiatan berlangsung di halaman samping Kantor Kejari OKU Timur.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan, berupa Narkotika jenis Sabu 345.005 gram, Ganja 1,35 gram, Ektasy 9, 1/2, butir Ektasy 2,48 gram, pakaian 41 buah, Handpone 11 unit, tas empat buah, Sajam lima  buah, Senjata angin  dua  buah, Firex, bong dll 273 buah, sepeda satu unit, selonsong amunisi 2,144 buah, dari 68 perkara yang masuk di Kejari OKU Timur.

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu dengan cara diblender dicampur air dan diterjen, dipukul menggunakan palu dan dipotong sedangkan barang bukti berupa sajam dan senjata angin  menggunakan alat pemotong besi, dibakar dan dikubur di dalam tanah. Pemusnahan juga melibatkan tim Gegana Brimob Polda Sumsel.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MHum, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah diputus Pengadilan Negeri Baturja dan sudah ada keputusan tetap maupun ingkrah.

"Saya tidak akan ada toleransi kepada anggota saya yang menggunakan Narkoba, karena setiap tiga bulan barang bukti Narkoba dimusnahkan, untuk menghindari penyalahgunaan,"tegasnya.

"Karena saya  ada kegiatan dengan BPS sehingga terlambat datang ke kegiatan pemusnahan barang bukti,"ungkap Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT.

Share

Ads