loader

Mengaku Uang Rp250 Juta Tak Dikembalikan, Rinsa Laporkan Kontraktor ke Polda Sumsel

Foto

PALAMBANG, GLOBALPLANET - Uang sebesar Rp250 juta tak kunjung dikembalikan, Rinsawati (35) warga Surya Alam Kecamatan Sukarami, melaporkan CA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (24/7/24). Kini laporan korban telah diterima dengan Nomor : STTLP/B/790/VII/2024/SPKT POLDA SUMSEL 

Rinsawati melalui kuasa hukumnya M Suryadi menuturkan, berawal kliennya ditelpon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya. 

"Untuk kejadian peminjaman uang sebesar Rp250 juta rupiah ini dari tahun 2022, dan di janjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023," ujar Suryadi.

Jadi lanjut Suryadi, uang yang dipinjam terlapor dengan cara bertahap ditransfer sebanyak tiga kali. Kemudian uang dipinjamkan tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh terlapor.

"Uang yang ditransfer tiga kali itu nominalnya besar ke rekening pribadi CA, untuk selanjutnya transfer nominal kecil. Sehingga uang yang dipinjamkan mencapai Rp 250 juta rupiah," bebernya.

"Menurut ca kalau uang yang dipinjam ini digunakan untuk membayar tukang dan membeli bahan bangunan," tambahnya.

Terpisah CA, membantah atas laporan tersebut. CA menyebutkan dirinya sudah melunasi tagihan kerja masuk dan masalahnya sudah selesai.

"Kalau yang ini setau dan seingat saya semua cuma pinjaman modal kerja bersama saja. Ini black campaign," ucap melalui pesan WhatsApp. 

Share

Ads