PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasasi Penuntut Umum ditolak Mahkamah Agung, mantan dirut PTBA yang didakwa merugikan negara Rp162 miliar vonis incraht bebas murni.
Kuasa Hukum Redho Junaidi, SH,MH mengatakan, bahwa Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung No. 5504K/pid.sus/2024 atas nama terdakwa Milawarma dan putusan Mahkamah Agung No.5506 K/pidsus/2024 atas nama terdakwa Nurtimah Tobing yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maka putusan kembali ke putusan awal.
"Yaitu putusan pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menyatakan bahwa klien kami mantan dirut PTBA ir Milawarma dan Nurtimah Tobing tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (bebas murni)," tegas Redho Junaidi, Jumat (11/10/2024).
Oleh karena itu, Redho Junaidi menambahkan kami meminta juga kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini yang dahulu nya sempat menerbitkan surat menyurat terkait pembatasan diri klien kami baik berupa cekal ataupun hal lainnya.
"Untuk mencabut surat tersebut di karenakan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa klien kami tidak bersalah," ujarnya.
Masih kata Redho Junaidi menyatakan, bahkan dari fakta persidangan terbukti perbuatan klien menguntungkan. "Klien kami justru menguntungkan keuangan negara trilyunan rupiah," katanya.