PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang putusan (vonis) perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Rabu (16/10/2024) di ruang Sidang Kartika. Terdakwa FM dijatuhi putusan selama 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Terdakwa, Faisal Abdau SH, Amir Noprizal S.H dan Rikey Nurzanda S.H mengatakan, bahwa atas putusan tersebut kliennya FM menerima putusan yang telah dibacakan mejelis hakim
"Kita menerima putusan tersebut, terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 bulan sangat memberatkan Klien kami, karena Klien kami tulang punggung keluarga hal ini kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi kuasa hukum dan pembelaan pribadi terdakwa," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Faisal Abdau SH, diwawancarai usai persidangan, Rabu (16/12024).
Langkah selanjutnya, kuasa hukum akan mengawal perkara yang telah dilaporkan oleh klien kami berdasarkan laporan polisi LP/B/228/III/2024/SPKT Polda Sumsel tindak pidana pelantaran UU KDRT.
"Harapannya pihak penyidik PPA Polda Sumsel untuk menetapkan tersangka atas laporan klien kami tersebut," kata Faisal Abdau SH.