loader

Hasil Rekonstruksi Perkara Pembunuhan, Korban Tewas Ditikam Senjata Tajam 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Deni Irawan (42) yang terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, tanggal 6 Oktober 2024 lalu di gelar penyidik Polsek Kertapati, Senin (21/10/2024).

Walaupun sempat ada insiden kericuhan, namun rekonstruksi tetap berjalan sebanyak 15 adegan. Dengan langsung diperankan oleh  tersangka Robbig Firli (20) dan saksi, serta korban diperankan oleh warga.

Dari pantauan, pada adegan pertama berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 19 00 WIB tersangka Robbig berjalan kaki keluar dari Lorong antara bedeng PT. PAN dengan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang kiri.

Adegan ke- 2, tersangka Robbig pergi menuju pondok depan rumah saudara Fredi dan tidur-tiduran di pondok tersebut. Lalu, adegan ke- 3, saksi Sawon dan Anggi, pulang dari Musholla Al-Ikhlas kemudian mengobrol di jalan tepatnya di belakang rumah saudara Sukrak. 

Pada adegan ke- 4, korban bernama Deni Irawan datang ke tempat saksi Sawok dan Anggi, kemudian ikut mengobrol. Kemudian adegan ke- 5, tersangka Robbig melihat korban Deni Irawan yang sedang mengobrol bersama saksi kedua saksi tersebut.

Lalu tersangka Robbig beranjak pergi dari pondok dan mendekati korban Deni Irawan  yang sedang mengobrol bersama kedua saksi. Pada Adegan ke- 6, tersangka bertemu dengan korban dan terlibat percakapan yang tidak didengar oleh kedua saksi.

Kemudian adegan ke- 7, korban Deni Irawan tersinggung dengan perkataan atau ucapan tersangka Robbig, lalu korban memukul wajah tersangka dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali.

Dilanjutkan, adegan ke- 8, tersangka Robbig mencabut pisau badik yang terselip di pinggang kiri, pisau badik tersebut di pegang menggunakan tangan kanan (pegangan menikam). Lalu pada adegan ke- 9, Korban berlari dan tersangka Robbig mengejar dan adegan ke- 10, korban Deni Irawan terjatuh terlentang.

Pada adegan ke- 11, tersangka Robbig menikam tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali kearah perut. Pada adegan ke- 12, kembali tersangka Robbig menikam tubuh korban Deni sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung kiri. 

Lanjut pada adegan ke- 13, tersangka Robbig menikam tubuh korban kembali sebanyak 1 (satu) kali kearah pinggang sebelah kanan. Dan adegan ke- 14, tersangka pergi meninggalkan korban dengan tangan kanan memegang pisau badik, tangan kiri memegang sarung pisau badik.

Terakhir adegan ke- 15, kedua saksi berteriak "maling"  kemudian warga RT. 037 RW. 07 Bedeng PT. PAN berdatangan dan melaporkan peristiwa ini. 

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya melakukan rekonstruksi tersebut guna untuk melengkapi berkas dan mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. 

"Untuk melengkapi berkas perkara dan setelah melengkapi segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edi Sussanto.

Untuk adanya kericuhan, dibenarkan namun berhasil ditenangkan dan amankan sehingga rekonstruksi berjalan.

Share

Ads