loader

Mantan Wawako Palembang Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di PMI Kota Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik kejaksaan negeri Kota Palembang dijadwalkan memeriksa Mantan Wakil Walikota Palembang yang juga sebagai Ketua PMI Kota Palembang 2019 - 2024, Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Supriyanto sebagai saksi, dalam kasus dugaan Korupsi Dana  Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah tahun anggaran 2020-2023, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Palembang.

Namun pantauan wartawan media online tersebut, dari pagi menunggu keduanya tidak kunjung datang. Dan barulah siang mengutus Kuasa hukum Andi Irwanda Ismunandar SH MH untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan oleh penyidik.

Ditemui Usai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik, Andi mengatakan bahwa kedua klien berhalangan hadir. 

"Benar, kedua klien saya berhalangan hadir jadi meminta penundaan kepada penyidik,  sebab ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan. selain itu juga ingin menyambut lebaran," jelasnya.

Masih katanya, terkait pemanggilan ulang kedua kliennya nanti pihak kejari Palembang akan menjadwalkan ulang. "Untuk pemanggilan ulang belum tau kapan, Ya nanti kita tunggu penjadwalan ulang dari penyidik kejari Palembang," katanya.

Lebih jauh Andi menjelaskan, kedua kliennya dipanggil kapasitasnya untuk memberikan keterangan dalam kasus PMI.

"Iya benar pemanggilan kedua klien kami untuk memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Palembang," ujarnya.

Untuk pemanggilan selanjutnya, Andi memastikan bahwa kliennya berdua akan hadir. "Kalau dijadwalkan kembali klien kita akan hadir dan koperatif," tutupnya.


Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share