PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Ditres Narkoba Polda Sumsel menggelar razia tempat hiburan malam di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Senin (7/4/2025) dini hari.
Dari lokasi razia di eks lokalisasi Teratai Putih (Kampung Baru) yang beralamat di Jalan Teratai, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan di Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT II, Palembang, polisi berhasil mengamankan setidaknya ada
25 pengunjung yang di tes urine dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
Ada 10 orang diamankan di kampung baru dan 15 orang pengunjung diskotik kawasan Jalan Dr M Isa dengan rinciannya 12 orang laki - laki dan 13 orang perempuan.
"Razia tersebut digelar untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam dan kejahatan lainnya, ada dua lokasi razia yakni di kawasan Kampung Baru dan Di Jalan Dr M Isa," ujar Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Christopher S Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, diwawancarai setelah kegiatan razia.
AKBP Christopher memaparkan bahwa ada 25 orang pengunjung diamankan karena setelah di tes urin dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan lima butir pil ekstasi, Mereka yang urinnya positif akan kita lakukan rehabilitas, Sedangkan pengunjung yang ditemukan barang bukti pil ekstasi akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selian itu, sambungnya juga menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar menghindari peredaran narkoba di tempatnya.
"Kita himbau untuk pemilik tempat hiburan malam jangan ada peredaran narkoba," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara