loader

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan BB Shabu 1,1 Kilogram Hasil Sitaan Ungkap Kasus Dua TKP 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu yang disita dari hasil ungkap kasus, Shabu yang dimusnahkan dari dua orang tersangka yang ditangkap, dengan total sebanyak 1.144 gram (1,1 kilogram), Kamis (13/11/2025) sore di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Tersangka atas nama  Teddy Umbara ditangkap di Jalan Tanjung Api - Api, AMD, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya disebuah puul mobil tangki, dengan barang bukti 100.00 gram Shabu, lalu Eko Ahmad ditangkap di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dengan Shabu sebanyak 1.044 gram.

Pemusnahan berjalan lancar, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di cek Shabu tersebut oleh tim Bid Labfor Polda Sumsel dan setelah di cek semuanya asli Narkotika. Maka Shabu dimasukkan kedalam blender dicampur dengan wifol lalu diblender hingga hancur. 

Juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka, tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Palembang, dan lainnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu menjelaskan, pemusnahan Shabu ini hasil ungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 1.144 gram (1,144 kilogram).

"Kegiatan ini rutin kita lakukan, tentunya sebelum dimusnahkan disisihkan sedikit dahulu untuk barang bukti kepada jaksa untuk proses tahap kedua penyerahan BB dan tersangka, dan BB sisanya yang banyak kita musnahkan juga tentunya akan kita buatkan berita acaranya sebagai pengganti atas BB yang kita musnahkan," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono diwawancarai usai memimpin kegiatan pemusnahan BB tersebut, Kamis (13/11).

Lanjut Kapolrestabes Palembang mengatakan, tujuan pemusnahan BB Shabu ini dilakukan agar tidak disalah gunakan. "Dengan harapan menghindari penyalahgunaan dari oknum penyidik penegak hukum atas barang bukti narkotika tersebut," tegas Kombes Pol Harryo.

Masih katanya menyatakan bahwa, kita Palembang adalah pasar menjanjikan bagi para pengedar narkoba untuk menjual Shabu. "Oleh karenanya saya berpesan dan memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang untuk tidak henti - hentinya melakukan pendalaman, penyelidikan, pengungkapan, atas penyalahgunaan narkotika ini khususnya kepemilikan dan peredarannya," ungkap Kombes Pol Harryo.

Untuk pengguna narkoba juga dilakukan tindakan yang komprehensif, pengguna adalah korban namun melihat barang bukti yang ada maka akan dilakukan tindakan yang diperlukan. "Apakah assessment guna memberikan suatu ruang hukum bagi korban atau pengguna yang menjadi perhatian kita selama ini," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share