PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah dilakukan pengecekan tanah yang berlokasi di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, oleh penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, dan Kepala Desa setempat, pada Kamis (22/1/2026).
Terlapor Kobri terduga penyerobotan tanah seluas 440 hektar meminta penyidik Subdit II Harda Polda Sumsel untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dari Yusuf Kemale dan Bakri yang dilaporkan di Polda Sumsel, September 2025 yang lalu.
"Tanah seluas 480 hektar yang sekarang kami kuasai dan kami usahakan dengan ditanami kelapa sawit, pembibitan dan dibangun camp pekerja. Tanah itu adalah tanah warisan dari orang tua kami sudah sejak lama," ujar Kobri, Kamis (22/1) diwawancarai usai pengecekan tanah di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
Pengecekan tersebut juga dihadiri pelapor, dan Kobri saat dilakukan pengecekan oleh penyidik Polda Sumsel dan BPN OKI sudah menunjukkan batas - batas tanah miliknya yang sudah dipasangi tanda maupun patok.
"Kami tidak pernah menyerobot tanah karena ini tanah warisan dari orang tua kami, justru mereka Yusuf Kemale dan Bakri sampai saat ini tidak pernah menguasai apalagi mengusahakan tanah yang mereka klaim milik mereka di tahun 2022," katanya.
Lanjutnya bahwa, Selama tiga kali diperiksa di Polda Sumsel dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kepemilikan lahan miliknya seluas 480 hektar.
"Setelah dilakukan pengecekan ini saya berharap kepada BPN OKI maupun Kades Sungai Tapuk harus lebih teliti lagi bahkan harus memberikan penjelasan tanah ini milik siapa termasuk klaim kepemilikan tanah dari Yusuf Kemale apa buktinya," tegas dia.
Kobri mengatakan, klaim tanah Yusuf Kemale dan Bakri hanya didasari surat pancung alas yang sudah diganti rugi oleh PT Sampoerna Agro di tahun 2008.
"Yang mengurus dan menyaksikan pembayaran ganti ruginya paman saya Junaidi Pikir yang juga sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dihadapan penyidik dalam laporan di Polda Sumsel," ungkapnya.
Menurut Kobri bahwa, sejak tahun 2007 lahan seluas 480 hektar miliknya sudah diajukan surat SPH nya ke Kades Sungai Tapuk Mat Arif tapi Kades mengatakan pengajuan SPH nya tidak ada dasarnya.
"Ada juga kami ajukan surat diera camat Sungai Menang pak Syawal tapi baru diselesaikan diera camat ibu Eka namun pada saat akan minta tanda tangan ibu Eka mengatakan akan menghubungi pak Kades dulu karena semua yang mengetahui persoalan pak Kades kalau pak Kades oke baru katanya menirukan ucapan Camat ibu Eka," tutupnya.
Ditempat sama, Kades Sungai Tepuk Mat Arif mengatakan permasalahan hukum antara Yusuf Kemale dan Kobri berawal di tahun 2021 saat diadakan penentuan lahan masyarakat di Desa Sungai Tapuk yang pada saat itu dikuasai oleh PT LKI.
"Sehingga kita umumkan kepada masyarakat siapa - siapa yang memiliki hak kepemilikan lahan maka silakan melaporkan ke kepala desa sehingga terjadilah pengukuran lahan," jelas Mat Arif.
Menurut Mat Arif, pihaknya melapor ke dinas Pertanahan Kabupaten OKI selanjutnya juga ke bupati OKI untuk meminta arah dari bupati. "Sehingga disitu diterbitkanlah surat dari bupati untuk diverifikasi, inventarisasi dan validasi. Dari hasil validasi kita dinyatakan bahwasanya bagi masyarakat yang punya alas hak maka akan kita tentukan dimana hak hak kepemilikan lahan mereka," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Mat Arif yang memiliki alas hak yang konkret keluarga besar ahli waris Mamam secara global keseluruhan lahannya 1.200 hektar.
"Selanjutnya disitu sudah kita pisah - pisah kepemilikan lahan Yusuf Kemale, Kobri dan yang lainnya dengan total kepemilikan lahan Yusuf Kemale pada saat itu setelah hasil validasi 800 koma sekian hektar," jelasnya.
Mat Arif mengatakan, dari sini pihaknya terus mengadakan musyawarah di dinas Pertanahan Kabupaten OKI dari musyawarah tersebut kepemilikan lahan Kobri 330 hektar namun ditolak oleh Kobri sehingga timbul permasalahan hukum.
"Kobri menolak karena mengatakan kepemilikan lahannya seluas 480 hektar sehingga terjadilah laporan pihak Yusuf Kemale di Polda Sumsel itulah singkat ceritanya," tandasnya.
Ditempat sama, staf dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Hadi Hairudin mengatakan pihaknya diminta penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pendampingan pengecekan fisik dan pengukuran tanah di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, OKI terkait tumpang tindih lahan yang dilaporkan Yusuf Kemale dan Bakri di Polda Sumsel
"Jadi kami disini dinas Pertanahan Kabupaten OKI hanya melakukan pendampingan untuk pengecekan dilokasinya tanah tergantung dengan kedua belah pihak pelapor dan terlapor yang akan menunjukkan batas batas tanah mereka," jelas Hadi.
Lanjutnya, Secara keseluruhan Hadi menyebut sekitar 1200,7 hektar tanah yang diakui pihak Yusuf Kemale dan Bakri. Sehingga inilah yang akan dilakukan pengecekan lahan yang dipermasalahkan oleh pihak penyidik Polda Sumsel.
"Karena ini masih dalam penyelidikan polisi, kita kurang tahu apakah hasil pengecekan yang dilakukan hari ini sesuai dengan yang ditunjuk oleh kedua belah biarlah nanti hasil penyelidikan selesai dilakukan baru bisa diketahui," tutupnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara











