loader

Puluhan Korban Investasi Bodong Melalui Kuasa Hukumnya Melapor Ke Bareskrim Mabes Polri 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan orang diduga menjadi korban investasi bodong hingga mengalami kerugian sekitar Rp500 juta di PT Sensenowai Cakrawala Baru, Perumahan OPI blok B1 -09, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sejak Tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan sekarang.

Korban sebanyak 53 orang melalui Kuasa Hukum, Achmad Azhari, S.H, CRA, CPT, C.MED melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, pada 22 Januari 2026. Terlapor Inisial MZ selaku Direktur, dkk. 

Menurut Azhari mengatakan, pihaknya melaporkan tentang peristiwa dugaan Penipuan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen serta setiap orang yang dengan maksud Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain secara Melawan Hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata Bohong dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 492 KUHP (Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c, KUHP (Undang - Undang) Nomor 1 Tahun 2023).

"Menurut klien kami bahwa kronologi kejadian bermula klien saya diajak bergabung oleh orang inisial H di PT Sensenowai Cakrawala Baru dengan cara membeli Coin Dolar," kata Azhari saat diwawancarai dikantornya, Jalan Wahid Hasyim, No 433 Ruko PT Ali, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (28/1/2026) siang.

Pembelian Coin sendiri ada beberapa kriteria yakni 100 dolar Rp1.800.000,- , 300 dolar Rp5.327.000,- , 500 dolar Rp8.900.000,-. "Klien kami ini bergabung sejak bulan Oktober 2025 dengan membeli Coin 300 dolar.

"Apabila selama 40 hari klien kita mendapatkan keuntungan Rp5 juta lebih dan dengan berjalannya Treding tersebut, klien saya diwajibkan mencari orang lagi," ungkapnya.

Lanjut Azhari mengatakan bahwa, maka dari bulan Oktober hingga Desember 2025 klien saya mendapatkan bawahan sebanyak 5 orang. Dan dijanjikan terlapor pada bulan Desember bisa menarik uang keuntungan klien kami. 

"Akan tetapi sesuai dengan janji yang diberikan, setelah berjalan 20 hari ternyata hasilnya tidak ada. Saat dihubungi dan didatangi klien kami CEO perusahaan tidak bertanggung jawab dan dikabarkan telah kabur," jelas Azhari.

Sebelumnya, PT Sensenowai Cakrawala Baru sudah melapor ke Polda Sumsel bahwa uang perusahaan diretas atau dihack sehingga menyebabkan kehilangan atau kerugian sekitar Rp8 Milyar.

Menanggapi hal ini, Azhari mengatakan, sah - sah saja laporan tersebut nanti tinggal dibuktikan saja di Polda Sumsel. "Apabila laporan tersebut memang benar dihack atau diretas maka kami beranggapan bahwa ini adalah salah satu bentuk pengalihan tanggung jawab dari Direktur PT Sensenowai Cakrawala kepada pihak lain yang dilaporkan," kata dia.

Dapat pula dikatakan, sambung Azhari bahwa, sistem keamanan dari investasi PT Sensenowai Cakrawala Baru amat sangat lemah. Mengingat, sangat mudah diretas dan dihack.

"Saya berharap laporan di Bareskrim Mabes Polri segera ditindaklanjuti dan diproses lebih cepat mengingat terlapor dan kantornya sudah tutup, direktur sudah tidak ada lagi di Palembang," bebernya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan OJK juga PPATK supaya rekening asset perusahaan ini diblokir, dan berkoordinasi juga dengan Kominfo untuk melakukan penutupan terhadap akun ini sehingga tidak ada lagi dirugikan kedepannya," tuturnya.

Lebih jauh Azhari mengatakan bahwa, ini murni penipuan karena PT Sensenowai Cakrawala Baru tidak memiliki ijin dari OJK, untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat seperti pada perbankan dan perusahaan investasi pada umumnya.

"Tidak memiliki izin dari Bapebti sebagai badan perdagangan berjangka dan komoditi untuk melakukan transaksi crypto," tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum terlapor, M Aminuddin SH MH menanggapi adanya laporan terhadap kliennya oleh pelapor ke Mabes Polri menjelaskan bahwa, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk melapor. "Laporannya dalam hal apa, Pasal Apa kita tunggu menunggu panggilan," kata Aminuddin diwawancarai dikantornya, Rabu (28/1).

Lanjutnya, menjelaskan saat kejadian pada tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB itu saldo di dompet digital itu diretas hilang. "Kejadian ini bukan hanya di kantor Regional Sumsel tetapi juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, Jakarta, Medan, Lampung, dan provinsi lainnya serempak diretas," jelas Aminuddin.

Menurutnya, inilah yang dilaporkan di Polda Sumsel masalah legal access dan terlapor masih lidik. "Kerugian klien kita sekitar 8 Milyar, dan ini uang pengembalian hutang. Jadi, perusahaan dari pusat meminjamkan modal dalam bentuk bit coin crypton. Mereka Treding lagi dan dari sana untuk bisa withdraw (WD) mereka diwajibkan untuk pengembalian hutang tadi 50 persen, dan 50 persen ini masuklah di dompet digital tadi yang telah diretas tadi kurang lebih 8 Milyar dan inilah yang kita laporkan dan proses sedang berjalan," katanya.

Menanggapi adanya penutupan pada kantor kliennya, Aminuddin menjelaskan bahwa, mengenai kantor di tutup memang benar. Namun hal ini karena berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak OJK.  Pada hari Rabu (21/1/2026) di kantor OJK, "Memang harus ditutup guna menghindari terjadinya operasional dan timbulnya korban baru," tegasnya.

Sementara, mengenai kliennya yang kabur itu juga tidaklah benar adanya. "Klien saya menghindari dari hal - hal yang tidak diinginkan seperti klien saya mendapatkan ancaman dan tekanan begitu dahsyatnya dan besar," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share