loader

Karyawan Pria Berhak Cuti untuk Mengasuh Anak

Foto

TOKYO, GLOBALPLANET. - Di bawah rencana baru ini, perusahaan wajib memberikan informasi pada karyawannya, bahwa laki-laki boleh mengambil izin mengasuh anak, dilansir dari Nikkei.

Manajer harus mengizinkan jika karyawan itu menginginkan cuti, tulisnya sebagaimana diberitakan JPNN.com, Sabtu (3/10/2020). 

Aturan ini akan diikuti dengan perubahan undang-undang yang akan dibahas di parlemen, tahun depan. Pada aturan sebelumnya tertera jika perusahaan wajib mengizinkan karyawan yang mengambil cuti mengasuh anak. Sedangkan, pada aturan baru, perusahaan mendapat tugas untuk mendorong karyawannya agar mengambil cuti.

Kementerian buruh mengatakan pada Reuters jika mereka sedang mendiskusikan cara untuk meningkatkan jumlah karyawan laki-laki untuk memgambil cuti mengasuh anak, tanpa menjelaskan lebih detail. 

Namun, kini pemerintah sedang berupaya mengakhiri stigma seputar karyawan laki-laki yang mengambil cuti mengasuh anak. Pada Januari lalu, Menteri Lingkungan Shinjiro Koizumi, mengatakan akan mengambil cuti dua minggu dari tiga bulan yang disediakan. Jepang sendiri dikenal sebagai salah satu negara yang ramah dengan cuti mengasuh anak bagi laki-laki.

Namun, hanya 7 persen dari karyawan yang memenuhi persyaratan, mengambil cuti ini. Persentase itu jauh dari target nasional mencapai 30 persen di tahun 2025.

Dalam upaya untuk meningkatkan angka kelahiran, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga telah memasukkan perawatan kesuburan dalam item yang ditanggung oleh asuransi kesehatan.
 

 

Share

Ads