PALEMBANG - Seorang ibu bhayangkari berinisial ML (46) diduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan atau perbuatan curang oleh WNS yang juga merupakan oknum bhayangkari hingga mengalami kerugian uang sebesar Rp488.000.000,-.
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, akhirnya ML mengambil langkah hukum dengan melaporkan WNS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Dr Conie Pania Putri, S.H., M.H didampingi Selamet Widadi, S.H., M.H dan Heni Marlina, S.H., M.H.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/3318/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 1 Oktober 2026.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Boulevard Citra Grand City, Talang Kelapa, Alang - Alang Lebar, Palembang. "Benar, hari ini kami dari kantor Hukum Dr Conie Pania Putri mendampingi klien kami untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau 486," ujar Conie kepada media usai mendampingi kliennya, Kamis (1/10/2026) sore di depan SPKT Polrestabes Palembang.
Conie menjelaskan bahwa, terlapor WNS ini merupakan seorang bhayangkari dan modusnya meminta sejumlah uang dengan alasan ada teman - temannya atau mengatasnamakan orang lain untuk membeli barang - barang kepada korban.
"Contohnya, ada temannya (terlapor) yang membeli barang berupa handphone (HP), Laptop, perlengkapan rumah tangga, kepada klien kami (korban). Karena klien saya dan terlapor sudah kenal dan mengenal kurang lebih selama 12 tahun sehingga klien kami menjadi percaya dan tidak ada rasa curiga apalagi berhubungan baik selama ini termasuk antar suami klien kami dan terlapor, akhirnya percaya klien kami mengirim uang langsung ke nomor rekening pribadi terlapor," kata Conie.
Lanjut Conie menambahkan bahwa, kliennya mentransfer secara berangsur-angsur selama kurang lebih bulan Oktober 2025 sampai Februari 2026 (5 bulan) terjadi beberapa kali transaksi dengan kerugian mencapai Rp488 juta.
Modusnya, masih kata Conie bahwa, terlapor ini mengatakan kepada klien kami ada temannya minta handphone tetapi saya saja yang membeli. Jadi, klien kami mentransferkan uang untuk membeli handphone iPhone 17 sebanyak tiga unit dan ditransfer klien kami uang Rp80 juta.
"Namun ternyata, setelah ditanya bulan Februari itu ternyata semuanya fiktif. Jadi barang tadi satupun tidak ada yang dibeli, dan uang uang didapat dari klien kami itu digunakan semua terlapor untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Lebih jauh Conie menyatakan bahwa, kenapa kliennya baru melaporkan peristiwa ini saat ini, karena dalam dua tiga bulan ini kita melakukan upaya persuasif. Apalagi, klien kami bhayangkari dan terlapor oknum bhayangkari.
"Kita melakukan upaya persuasif agar terlapor ini bisa mengganti kerugian klien kami tersebut dengan itikad baik, tetapi ternyata terlapor tidak sanggup lagi untuk mengganti karena memang uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga kami membawa ini ke ranah hukum agar terlapor ini diberikan hukuman," tegas Conie.
Menurut Conie mengatakan, informasi diperoleh dilapangan bahwa ada juga korban lainnya. Dan untuk korban lainnya ketika sudah mengalami kerugian jangan diam dan melapor, kita siap juga mendampingi.
"Terlapor sudah mengakui bahwa uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak ada satupun barang yang dibeli. Terlapor ini juga sering membawa nama temannya istri pejabat agar klien kami percaya," tandasnya.













