loader

Pria Pencuri Alkan Diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG - Gerak cepat Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka, setelah dua hari menerima laporan korban pencurian Alkan yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban yang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang melalui pelapor Ferico pada Senin (28/9). opsnal Unit Pidum dipimpin Kasubnit Ipda Popay langsung melakukan penyelidikan dan bermodalkan CCTV dan keterangan saksi - saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka inisial RF (35) langsung diamankan saat keberadaannya diketahui dirumahnya, tanpa perlawanan tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti (BB) 1 buah jaket dasar sintetis warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna biru navy garis Hijau, dan 2 buah topi warna biru navy, yang semua ini digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan laporan korban diketahui, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka RF terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Bermula tersangka datang ke TKP yang saat itu kondisi sepi. 

Bermodalkan dengan batang kayu, tersangka mendorong atap alkan hingga terlepas yang berada tepat disebelah toko korban. Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian Alkan saat mengecek kamera CCTV, dan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya tersangka pencurian dengan pemberatan sudah ditangkap. "Iya sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta.

Lanjutnya, penangkapan tersebut setelah Unit Pidum menindaklanjuti adanya laporan dari korban. "Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, mengetahui keberadaan dirumahnya langsung diamankan, bersama BB pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi," jelasnya.

Ditambahkan AKBP Jedi bahwa, hingga kini tersangka sedang dalam pemeriksaan terkait perbuatannya. "Atas perbuatannya tersangka diterapkan Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Ttg KUHPidana," tandasnya.

Share