loader

Jika Ada Positif Covid-19 di Perkantoran Langsung Isolasi Mandiri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Yusri, menjelaskan, selain orang positif Covid-19 hanya kontak erat saja yang wajib melakukan isolasi mandiri.

"Yang sempat kontak silahkan saja otomatis karantina mandiri selama 14 hari. Tidak perlu mengajukan izin, " kata Yusri, Senin (26/4/2021).

Dia menegaskan untuk mengajukan atau memutuskan WFH seisi kantor secara sepihak tidak bisa dilakukan sebab tak ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"WFH itu harus ada intruksi atau surat edaran kepala daerah, bukan keputusan kepala kantor, " tegasnya. 

Share

Ads