PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku dibekuk saat sedang menunggu pembelinya di depan parkiran BCA, Jl Demang Lebar Daun Palembang. “Kita langsung geledah dan ditemukan barang bukti di dalam mobil milik tersangka. Ini setelah kita terima informasi dari masyarakat,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu saat rilis di Mapolda, Senin (20/1/2020) siang.
Barang bukti yang diamankan satu paket SS seberat 100 gram, satu paket besar seberat 100 gram, satu paket sedang dan 4 paket kecil dengan total 270,42 gram.
“Modusnya dengan menggunakan tas wanita dan barang bukti sabu itu disimpan dalam kotak mainan yang saat kita geledah isinya adalah paket narkoba. Menurut pelaku, baru dua kali mengedarkan sabu dengan modus menyimpannya dalam kota mainan anak-anak tapi kita akan dalami lagi,” katanya.
Kepada polisi tersangka mengatakan barang bukti yang ditemukan tersebut sudah dibaginya dalam bentuk paket kecil, sedang dan besar. “Barang itu dari Aceh kiriman dari teman saya Pak. Saya baru dua kali mengedarkan dan sekali jalan upah Rp10-15 juta. Minggu kemarin ada yang mesan,” tukasnya.