PALEMBANG, GLOBALPLANET - Empat perempuan komplotan pengutil (pencuri) di pusat perbelanjaan di Palembang ditangkap polisi. Keempat perempuan, Sulaimi (52), Devi Afslina (43), Kenny (39), dan Maryati (47), semuanya warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, keempat pelaku merupakan satu komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di pusat pusat perbelanjaan.
"Kelompok pertama yang ditangkap Sulaimi dan Devi Afslina, ditangkap saat beraksi di toko murah meriah simpang 4 Pakjo, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan modus berpura - pura hamil," kata Kombes Pol Harryo, Selasa (19/11).
Kedua ibu rumah tangga ini mencuri di toko berupa 63 helai pakaian dalam, bra, celana pendek, dan panjang dengan total kerugian mencapai Rp3,3 juta lebih.
"Untuk motifnya karena ekonomi, barang yang dicuri kembali dijual untuk mendapatkan uang. Modus keduanya, barang curian dimasukkan ke dalam pakaian masing - masing," ungkapnya.
Komplotan yang kedua, Kenny dan Maryati melancarkan aksinya di JM Sukarami dan JM Bandung, Sabtu (16/11/2024).
"Kelly Dan Maryati datang ke JM bandung, saat suasana dalam keadaan sepi, tersangka Maryati mengambil barang berupa 5 helai celana pendek dan Kenny mengambil 5 celana panjang," ujarnya.
Barang curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam baju dan menaruhnya di pinggang. Setelah mereka berhasil keluar, keduanya langsung pergi ke penginapan untuk menaruh barang curian ini.
Sambung Kapolrestabes, tepat di hari sama sekitar pukul 16.00 WIB kedua tersangka beraksi di JM Sukarami. Saat keadaan sepi tersangka Maryati mengambil 21 buah tas kecil dan tersangka Kenny mengambil 25 Tas kecil lalu mereka masukkan ke dalam baju dan mereka taruh di pinggang dan kabur.
Pada hari Minggu (17/11/2024) tersangka Maryati bersama Kenny datang kembali ke JM Bandung dan kembali berpura- pura belanja naik ke lantai 2. "Saat suasana sepi lalu tersangka Maryati mengambil 5 tas selempang dan Kenny mengambil 5 helai celana panjang dan kemudian mereka masukkan kedalam baju dan ditaruh di pinggang," bebernya.
Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Maryati bersama Kenny pergi kembali ke JM Sukarami menuju ke penjualan kosmetik lalu Maryati mencuri 2 botol Sampo, 2 botol Handbody dan 4 botol Vitamin Rambut. Setelah itu mereka menuju ke penjualan baju tidur lalu Maryati mengambil 10 stel baju tidur, 4 helai jaket dan 5 bungkus sendok dan tersangka Kenny mengambil 15 helai baju tidur, 3 bungkus sendok dan 5 helai celana training dan mereka taruh di pinggang didalam baju.
"Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.