loader

Pemilik Toko Lengah, Oknum Penyadap Karet Gasak HP dan Rokok

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Alhasil, pelaku yang diketahui bernama Subiyanto (21) yang kesehariannya sebagai penyadap karet ini di ringkus jajaran Polisi Resor (Polres) PALI melalui Polsek Penukal Abab pimpinan Iptu Alpian SH setelah menerima LP/B/14/I/2020/Sumsel/Res PALI/Sek Penukal Abab tanggal 28 Januari 2020, dari pemilik toko dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Bermula pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku nama Subiyanto datang ke toko milik Murtiono atau pelapor dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli empat buah yakul. Selanjutnya pelaku pergi lebih kurang 15 ( lima belas ) menit, namun kemudian pelaku datang lagi ke toko untuk berbelanja barang lainnya.

Namun, saat sampai di toko, pelaku melihat pemilik toko tidak ada, niat buruk pelakupun muncul dengan langsung mengambil tiga bungkus rokok handphone warna hitam. Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari Rabu (29/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrimnya IPDA Taufik Hidayat untuk menangkap pelaku," ujar Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy, Kamis (30/1/2020).

Saat diamankan, lanjut Kasat, pelaku berada di rumahnya dan tanpa ada perlawanan pelaku berhasil digiring petugas ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang bukti berupa sepeda motor metik BG 4317 ZT, tiga bungkus rokok, dan satu unit handpone. "Pelaku kita jerat dengan pasa 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Share

Ads