loader

Ngaku Emosi Sesaat karena Istri Digoda, Seorang Suami di Palembang Dijerat UU ITE

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "FA mendapatkan kabar lewat rekannya 29 Januari kemarin. Disebut kalau istrinya FA digoda oleh polisi berinisial CT," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Harry Dinar, Jumat (31/1/2020).

Tidak terima, Febri kemudian memposting status di media sosial. Postingan itu berisi kalimat hujatan hingga ancaman terhadap polisi dan CT yang diketahui dinas di salah satu Polsek di Palembang.

Kalimat tak senonoh itu, ditulis Febri pada malam hari setelah mendapat kabar tidak sedap dari temannya. Terakhir, ia mengaku status itu ditulis karena sedang pengaruh minuman keras.

"Motif karena emosi sesaat dan mendapat informasi tidak benar dari temannya. Yang bersangkutan kita amankan tadi malam di Mayor Zen, Kalidoni dan dia pun mengakui perbuatanya," kata Dinar.

Setelah postingan di akun facebook 'Gibran Avatar' berbuntut panjang, bapak satu anak ini akhirnya ditahan. Dia bakal dijerat Pasal Pencemaran, Penghinaan serta melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Kita tahan untuk dimintai keterangan, kita periksa saksi-saksi juga. Pelaku yang jelas melanggar UU ITE dan penghinaan kepada institusi kepolisian," katanya.

Febri yang ditemui di Polrestabes mengaku sangat menyesal terkait postingan di media sosial. Bahkan ia mengakui hujatan terjadi karena emosi dan di bawah pengaruh minuman keras.

"Saya sangat menyesal, itu sedang minum minuman keras juga. Hanya emosi sesaat dan postingan sudah saya hapus paginya," katanya.

Share

Ads