loader

Pecatan Polisi Ditangkap Terlibat Jual Beli Senpira

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Pelaku ini kita tangkap kasus kepemilikan senjata api rakitan. Pelaku adalah pecatan Polri pada tahun 2016 lalu," ucap Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto saat ditemui di Mapolsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Senin Sore (24/2/2020).

Fredy ditangkap di kawasan Alang-Alang Lebar, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Fredy diketahui akan menjual senjata api rakitan senilai Rp 3 juta.

"Kami dapat informasi ini dari masyarakat. Setelah didalami, dicek, ternyata pelaku ini pecatan dan menguasai senjata api," ujarnya.

Melihat polisi datang, Fredy pun mencoba mengelabui. Ia mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) saat masih berdinas di Ditres Narkoba Polda Sumsel.

"Saat kami tangkap sempat menunjukkan KTA, ya bilang anggota, mengaku anggota Polda dan dinas di (Reserse) Narkoba. Padahal kita tahu dia sudah dipecat," tegas Irwanto.

Fredy sendiri merupakan buron Polrestabes Palembang. Fredy dan teman-temannya kerap memeras warga dan mengaku sebagai polisi aktif.

"Banyak kasus, desersi, pemerasan juga. Modus pakai senjata, ada beberapa dan semua pecatan Polri menangkap warga dan minta damai di jalan, sudah banyak laporan," katanya.

Fredy mengakui menjual senjata api rakitan. Senjata itu diperolehnya saat mengungkap kasus pada 2013.

"Itu senjata dapat pas lagi nangkap waktu masih aktif di Polri. Kalau tidak salah dari tahun 2013, sengaja saya simpan," terang Fredy dalam konferensi pers.

Polisi masih mendalami apakah senjata itu pernah dipakai untuk kejahatan lain. Sebab, Fredy mempunyai komplotan yang sama-sama pecatan Polri dan masih berkeliaran di masyarakat.

Share

Ads