LAHAT, GLOBALPLANET - Olan yang sudah tiga kali dijebloskan ke penjara, Senin (25/2) sekitar pukul 01.20 WIB, kembali diringkus Tim Walet Polres Lahat di kontrakannya di Jakan Terusan Blok AA, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat, dengan kasus serupa. Olan teringkus bersama rekannya yakni Aga Nugraha (26), warga Kelurahan Pasar Lama, Lahat.
Penangkapan pria beranak dua ini berdasarkan informasi masyarakat, melaporkan kontrakan Olan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 paket sedang sabu, 1 set alat hisap, 1 batang kaca pirek di dalamnya ada sisa serbuk sabu, 1 bal plastik klip, dan 1 buah timbangan digital.
"Sabu yang diamankan seberat 0,83 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kamar tersangka Olan," ujar Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, melalui Paur Humas, Iptu Lispono, Selasa (25/2).
Olan dan Aga langsung dicecar pertanyaan oleh anggota. Olan mengaku barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik Anca (DPO). Kini kedua tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Polres Lahat. "Status tersangka pemilik atau pengguna. Keduanya sudah diamankan, anggota tengah memburu pelaku lain," terangnya.
Di sisi lain, Satresnarkoba juga mengamankan, Pebi Yuniko (33) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin (24/2/2020) di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dengan bukti satu kilogram daun kering diduga narkoba jenis ganja.