loader

700 Gram Sabu Gagal Diedarkan di Kota Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Narkoba jenis sabu yang kita sita seberat 700 gram. Seorang pengedarnya,  AP (35) sudah kita amankan," kata Kapolrestabes Plembang, Kombes Anom Setyadji di Polres, Rabu (26/2/2020).

Menurut Anom, AP ditangkap di Kapitan, Seberang Ulu 1 Palembang, Senin (25/2/2020) pukul 10.00 WIB. Untuk barang bukti 700 gram didapat dalam tas dan dimasukan dapam 7 paket sedang.

"Narkobanya ini dikemas dalam 7 paket. Rencana akan ecer lagi dalam kemasan kecil dan yang jelas ini kita sudah dapat memutus jaringan dan menyelamatkan 3.500 jiwa," katanya.

Barang haram sendiri, rencananya akan diedarkan di Palembang. Sementara itu, terkait jaringan kini masih diselidiki tim Satres Narkoba Polrestebas Palembang.

AP yang ditemui di Polrestabes mengaku nekat menjadi pengedar karena mendapat untung menggiurkan. Di mana untuk satu paket mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

"Dapat Rp 500 satu paket kecil," katanya yang tak mau banyak bicara.

Atas perbuatanya, AP kini terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Untuk ancaman yakni hukuman mati.

 

Share

Ads