PALEMBANG, GLOBALPLANET - Martini dan suami siri serta adik iparnya, M Agus alias Untung (39), dan Bayu Hanggara Disaputra (28), sudah ditangkap polisi dan mendekam di ruang tahanan Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang.
Diceritakan Martini, dia sudah memiliki tiga orang anak dari pernikahan pertamanya. Dari pernikahan sirinya setahun terakhir dengan Ujang, dikaruniai seorang anak masih berusia 6 bulan. “Suami siri aku ini sedikit beri uang belanja, kerjanya cuma buruh,” katanya.
Warga Jalan Sekip Bendung, Kelurahan 20 Ilir D-II, itu kemudian berselingkuh dengan korban. “Selingkuhan aku ini orangnya tua, tapi lumayan kaya. Tapi ketika aku minta uang, dia gajak ngamar dulu. Baru diberi uang," cetusnya.
Selama dua bulan pacaran dengan korban, Martini mengaku mereka sudah empat kali berhubungan badan. Terakhir mereka check in di Hotel Segaran, Jalan Segaran, Kecamatan IT I, Palembang, Rabu (13/2). “Aku minta uang, tapi belum diberi. Alasannya belum selesai ngamar,” katanya.
Merasa kepepet butuh uang untuk beli susu dan keperluan bayinya, muncul ide Martini untuk memeras selingkuhannya itu. Dia langsung menelpon suami siri dan adik iparnya, yang sudah standby dengan rencana tersebut. “Begitu Koko sudah telanjang, suami dan adik ipar aku masuk kamar,” sebutnya.
Senada diakui M Agus alias Untung, dia mengamini ide untuk memeras pria idaman lain istrinya. “Aku datang sama adik. Ketika masuk kamar hotel, korban sudah telanjang. Langsung aku foto,” kata Agus.
Syok dan terkejut, korban langsung menarik seprai untuk menutupi bagian bawah tubuhnya. Agus meminta uang Rp50 juta kepada korban, jika tidak mau foto bugilnya disebarkan. “Korban ngomong tidak punya uang sebanyak itu, hanya ada cincin di tangan. Jadi kami ambil saja seluruh barangnya, cincin, handphone dan uang,” tambah Agus.
Diakui tersangka Agus, dia mau saja menuruti permintaan istri sirinya memeras korban, karena takut tidak diberi “jatah”. Martini menambahkan, uang dari hasil memeras selingkuhannya sebesar Rp2,2 juta itu, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keempat anaknya. “Sisanya, saya berikan sama suami siri dan adik ipar,” timpalnya.
Kapolsekta IT I Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Alkap, mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka, menindaklanjuti laporan polisi korban atas nama Jap Hun Tjie. “Korban melapor dugaan kasus pemerasan, ke Polsekta IT I,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Dari penyelidikan kasus itu, awalnya polisi menciduk tersangka Agus dan Bayu. Dari pengakuannya, baru dikembangkan dengan menangkap tersangka Martini. ”Motifnya tersangka Martini megaku kesal, belum diberi uang oleh korban. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” singkatnya.