MUBA, GLOBALPLANET - Penangkapan sendiri dilakukan jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Muba terhadap tersangka Mardiana (36) warga Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Rahmat (19) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu dan Zaini (37) warga Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan. Sedangkan tersangka Parida Wati (50) warga Desa Sinar Tungkal ditangkap jajaran Polsek Tubgkal Jaya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, mengatakan, penangkapan para pengedar narkotika ini berasal dari infomasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan dan penangkapan emoat tersangka.
"Para tersangka ditangkap dalam rentang waktu dua hari berkat laporan masyarakat, mereka ditangkap di empat lokasi berbeda," ujar Pinem didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta dan Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, saat menggelar pers rilis di Halaman Mapolres Muba, Jumat (28/2/2020).
Penangkapan tersangka Mardiana dilakukan pada Selasa (25/2/2020), dimana saat itu Jajaran Sat Res Narkoba hendak menangkap Yusli (DPO) yang merupakan suami tersangka. Namun dalam penggeledahan Yusli yang masuk dalam Target Operasi (TO) tidak berada ditempat, sedangkan sang istri yang juga turut mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu hanya pasrah saat diamankan.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu sebanyak dua paket besar dan kecil dengan berat 111,1 gram yang disimpan dibawah karpet," kata dia.
Selanjutnya, pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 12.25 WIB berhasil ditangkap tersangka Rahmat dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu - sabu seberat 2,16 gram yang dibungkus plastik dan tersimpan di dalam kantong baju.
"Dihari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan pula penangkapan terhadap tersangka Zaini fan berhasil diamankan barang bukti dua paket kecil dan sedang sabu-sabu dengan berat 10,44 gram," terang dia.
Ditempat terpisah, jajaran Polsek Tungkal Jaya menangkap Parida Wati dikediamannya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (26/2/2020). Dari tangan Parida berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkitoka jenis sabu-sabu, satu alat hisap, korek api, satu buah pirek dan saty buah plastik.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal berbeda sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk bandar kita jerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2. Sedangkan pengedar kita jerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang dia.
Sementara, tersangka Mardiana, mengaku mengetahui barang narkotika jenis sabu-sabu tersbut milik suaminya. Bahkan, sambung dia, dirinya turut membantu sang suami menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk tambahan pendapatan keluarga. "Saya tahu barang itu, itu milik suami saya, saya juga ikut menjual barang itu," tandas dia.