LAHAT, GLOBALPLANET - Dua orang hanya dijadikan saksi karena hasil tes urine negatif dan mengaku tidak tahu akan diajak menggunakan narkoba. Keduanya yakni E (wanita) dan D (pria), ASN di Pemkab Lahat.
Sementara yang dijadikan tersangka yakni P (42) oknum pejabat, dan Y (24) dan H (41). "D dan E urinenya negatif. Mereka tidak mengetahui akan diajak menggunakan narkoba," terang Kapolres Lahat, ABKP Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH, Selasa (3/3).
Irwansyah membeberkan, kelima orang itu tertangkap saat berada di dalam mobil jenis Hilux, berada di simpang Stasiun Lahat, Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, Jumat (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Awalnya saat itu P yang merupakan Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat ini, mengajak Y untuk karaokean di Kota Pagaralam.
Bukan sekedar mengajak hiburan, P juga meminta Y mencarikan narkoba jenis Ineks dengan memberikan uang Rp1,4 juta. Y lantas menghubungi rekannya H, untuk mentransferkan uang tersebut kepada bandar (DPO ). Y lalu menghubungi rekan wanitanya berisial E, sedangkan P mengajak rekan kerjanya berinisial D, dengan dalih ada acara hajatan di Kota Pagaralam.
"Awalnya mereka kumpul di rumah H, lalu mengambil barang bukti, dan digerebek anggota. Anggota menemukan 4 butir ineks terbungkus plastik lalu kertas tisu, juga satu botol miras, terletak di bawah jok sebelah kiri mobil," ujar Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, ketiga tersangka itu berstatus pengguna, terjerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan hukuman paling rendah 4 tahun penjara. "Kalau dari keronologisnya pengguna, itu pun belum sempat digunakan. Salah satu tersangka ini memang target kita," katanya.