MUBA, GLOBALPLANET - Pelajar berinisial PE (15), ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (29/2/2020) lalu saat sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan dekat kolam air di Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Bayung Lencit AKP Jonroni, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh pihaknya.
"Ya, tersangka kita tangkap saat hendak mengedarkan paketnya, saat ini dalam proses penyidikan kita," ujar Jonroni, Selasa (3/3/2020).
Dari tangan tersangka, sambung dia, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 12 buah plastik klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal dengan berat bruto 2.18 gram, dan satu lembar kertas bekas pembungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat tersangka dari salah satu kerabatnya dan dijual, dimana barang haram tersebut dijual disekitar kediaman tersangka. "Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas dia.
Sementara itu, tersangka PE, mengaku telah satu tahun terakhir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dimana barang tersebut didapat dari kerabatnya dan keuntungan yang diperoleh dipergunakan untuk jajan.
"Sudah setahun ini pak aku ngedarkan barang itu dengan keuntungan sampai Rp. 500.000, barang itu aku dapat dari mamang aku pak. Trus aku edarkan lagi, untungnya aku pakai untuk jajan," tandas dia.