OKUT, GLOBALPLANET - Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penangkapan terhadap pepaku berdasarkan Nomor : LP-A / 01 / III /2020/SUMSEL/OKUT/SEK SS III, Tgl 03 Maret 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Johan Syafri didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan pelaku dibekuk pada Selasa (03/03/2020), sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur.
Awalnya Kapolsek memerintahkan anggota Opsnal Polsek untuk melaksanakan giat razia Sajam dan Senpi dengan CB hunting. Lalu anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semendawai Suku III Ipda Wilson Hutahaean, SH berangkat dari Mapolsek untuk melaksanakan Giat Razia dengan CB Hunting, kearah Desa Nirwana Kecamatan Semendawai Timur.
Ketika melaksanakan razia Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan gerak mencurigakan. Kemudian anggota memberhentikan dan langsung menggeledah pengendara sepeda motor tersebut. "Saat digeledah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis Badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," katanya.
Kemudian pengendara sepeda motor tersebut berikut barang bukti senjata tajam digelandang ke Mapolsek Semendawai Suku III untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Ketika anggota kita sedang melakukan razia, anggota kita curiga melihat gerak gerik pelaku," tegasnya.