loader

Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Sumsel Telusuri Rekening Bank dan Aset

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui penyidik menemukan sejumlah aset seperti mobil, rekening bank hingga sertifikat tanah di rumah satu dari tujuh tersangka narkoba sabu seberat 24 kilogram dan 695 butir ekstasi, baru-baru ini.

Sejumlah barang barang berupa mobil, motor serta sertifikat tanah milik tersangka bandar sabu dengan menelusuri aset dan rekening yang dimiliki oleh bandar narkoba. Apakah hasil dari penjualan narkoba termasuk pemanfaatan dananya yang terkait dengan TPPU. 

"Penyidik masih mendalami mobil, motor dan sertifikat tanah yang disita dari bandar narkoba yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 24 kilogram dan 695 butir ekstasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Priyo Widyanto, Kamis (5/3/20).

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu. Selain mengungkap dan menangkap tersangka narkoba, yang kedua tugas Ditresnarkoba juga memiskinkan para bandar yang sudah ditangkap dengan menyita barang barang sang bandar serta menjeratnya dengan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Dengan memiskinkan bandar narkoba agar para bandar tidak bisa lagi beroperasi lagi. Karena dirumah salah satu dari tujuh bandar narkoba kami menemukan sertifikat tanah, rekening bank dan beberapa unit mobil dan motor inilah yang akan kami rangkaikan untuk dijerat TPPU," paparnya.

Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran 24 kilogram narkoba jenis sabu dan 695 butir ekstasi jaringan Jambi. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tujuh tersangka, satu diantaranya merupakan perempuan.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Priyono Widyanto mengatakan, pengukapan ini berawal dari informasi diperoleh petugas bahwa ada upaya perderan ekstasi oleh tiga orang pelaku Iskandar, Ishak, Rahmdan di Jalan KI Marogan Kelurahan, Kemang Agung Kecamatan, Kertapati, Pada Jum'at (14/2/2020) lalu.

"Ketiganya berhasil ditangkap, anggota pun melakukan pengembangan dari pengakuan tiga tersangka yang telebih dulu ditangkap. Anggota pun berhasil menangkap Heri Agustina (38)dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram," jelas Kapolda kepada awak media Rabu (4/3/2020).

Mendapatkan informasi pada Jum'at (28/2/20), bahwa akan ada kiriman narkoba jenis sabu dari Jambi yang akan di edarkan di Sumatera Selatan. Berbekal dari informasi tesebut anggota pun bergerak cepat, sehingga anggota pun berhasil menangkap tiga tersangka.

"Ketiganya ditangkap dikawasan Kebun Sayur Kelurahan, Sukajaya Kecamatan, Sukarami Palembang. Dengan barang bukti 22 Kilogram dan satu buah senjata api rakitan jenis Revolver milik salah tersangka," ujarnya.

Tidak hanya sabu dan ekstasi anggota narkoba  juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dan empat unit mobil milik tujuh tersangka. Kendaraan tersebut merupakan transportasi tersangka untuk mengedarkan narkoba di Sumatera Selatan.

 

Share

Ads