PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rama merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2008 lalu ini ditembak dan ditangkap anggota unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Rama merupakan pelaku pencurian di rumah Zulkifli di Jalan Ratna Atom Kelurahan, 29 Ilir Kecamatan, Ilir Barat II terjadi pada 2015 silam. Rama kemudian mencuri di rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu rumah ketika ditinggal pemilik berjualan.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa telah mencuri di rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan besi. Setelah itu masuk kerumah lalu mengambil 15 ponsel dan satu unit laptop.
"Setelah mendapatkan barang tersebut saya menjualnya ke pasar dan mendapatkan uang Rp1 juta rupiah, uangnya untuk kebutuhan sahari-hari sisanya biaya melarikan diri ke Sekayu dan Bangka," ungkap warga Jalan Ki Ranggo Wiro Sentiko, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Pada tahun 2016, pelaku pulang ke Palembang untuk bertemu dengan keluarga mencari pekerjaan. Namun karena tidak ada pekerjaan, 2017 Rama pergi dan bekerja di Bangka selama satu tahunm. "Karena ingin menikah saya pun pulang ke Palembang pada 2018. Akhirnya baru sekarang saya ditangkap oleh pak Polisi. Sebelumya saya juga pernah masuk penjara pada 2008 dalam kasus pencurian rumah kosong," katanya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku pencurian rumah kosong yang sudah menjadi target. Dalam aksinya ia melakukan pencurian sendrian dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku berda di rumah, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusah melarikan diri. Anggota memberika tindakan tegas dan terukur," ucapnya.