PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tersangka yang merupakan ketua Rukun Tentanga (RT) 02 Kelurahan Sukajadi Kota Prabumulih, ditangkap pada hari sabtu (7/3/2020) lalu, di Jalan Umpu No 041 RT 002 RW 002 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kepala Badan Narkotika Nasional Prabumulih AKBP Ridwan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ya tersangka sudah kita amankan di BNN Prabumulih" ujarnya, Senin (9/3/2020).
Dari tangan tersangka sendiri, lanjud Ridwan pihaknya dapatkan barang bukti, 1 (buah) kota rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang berisi 2 (dua) buah paket narkotika jenis shabu berat Broto 0,50 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. - 1 (satu) buah hand pone merk LG warna hitam dan sim card. - 1 (satu) lembar SiM A. - uang tunai 90.000 yg terdiri, 1 (satu) lembar pecahan 50.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan 10.000.
"Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal, 112, 114 Undang-undang Nomor 35, dengan hukuman Narkotika,” tutupnya.