PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Senjata itu memang mau dijual ternyata yang membelinya anggota polisi. Saya jual senjata api itu seharga Rp2,5 juta. Untuk menghidupkan anak istri dan bayar hutang kepada teman saya jadi dijual saja senjata tersebut," katanya kepada awak media Kamis sore (12/3/2020).
Samsuri mengaku, senjata jenis pistol tersebut dari almarhum kakaknya, yang selama lima tahun terakhir dipakai untuk jaga salah satu kafe di kawasan Teratai Putih Palembang. Pernah diletuskan pada saat itu ada keributan tapi hanya menebak keatas.
"Ini penjara yang ketiga kali kasus pertama pembunuhan pada 1994 di penjara 7 tahun terus kedua kasus yang sama pada 2017 hanya di penjara 1 tahun kemudian dengan ini jadi tiga," ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku yang diamankan atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver ilegal. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan anggota dengan menusuk anggota yang hendak menangkapnya.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa ia mendapat senjata tersebut diberi oleh alm kakaknya, dan sudah pernah pelaku pakai untuk menjaga keamanan di sebuah kafe berada di Teratai Putih. Pelaku ini juga merupakan resedivis kasus pembunuh pada tahun 1994 dan 2017 dan sudah menjalani hukuman," pungakasnya.