LUBUKLINGGAU, GLOBALPLANET - "Senjata itu selalu dibawa AA ke mana dia nongrong. Alasan nggak jelas, katanya sih untuk gagah-gagahan," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adrian saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).
Warga yang sudah resah melihat residivis kasus pencurian itu kemudian melapor ke Polres. Dari laporan warga yang resah itu, polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis 12 Maret siang.
"Sekitar pukul 12.15 WIB tersangka dapat diamankan di Jalan Pattimura, Mest Jaya Lubuklinggau. Waktu kami digeledah ada ditemukan sepucuk senpi rakitan revolver berikut 2 butir amunisi aktif," katanya.
Tanpa perlawanan, Anggi pun digiring ke Mapolres. Namun di Polres dia mengaku membawa senjata api itu untuk dijualnya seharga Rp 1,5 juta. "Dari mana asal usul senjata dan apakah ini pernah dipakai untuk kejahatan masih kami dalami. Sebab setelah tersangka ini ditangkap bilang mau dia jual Rp.1,5 juta," katanya.
Atas perbuatannya, Anggi kini ditahan di Mapolres. Ia dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.